Harga buah pinang di Kabupaten Limapuluh Kota, anjlok dari Rp30 ribu
per kg beberapa bulan lampau, menjadi Rp23 ribu per kg harga kemarin di
Kecamatan Harau. Sedangkan pinang tua yang diproses belah dua dihargai
pedagang hanya Rp6,5 ribu hingga Rp 10 ribu per kg.
Salah seorang pedagang pinang di Kecamatan Harau, Aat Diano yang
ditemui di Bukit Limbuku, kemarin menuturkan, buah pinang dibelinya dari
sejumlah pedagang pengumpul yang mengantarkan ke gudang penampungan di
Bukit Limbuku seberat 1,5 ton setiap hari. Buah pinang itu dikuliti oleh
beberapa masyarakat setempat, dengan upah Rp1.000 per kg, untuk pinang
muda diupah kepada mereka Rp 800 per kg.
Para pekerja itu, maksimal sanggup menguliti buah pinang rata rata 20
kg per malam dibantu anggota keluarga. Berarti warga pekerja mampu
menghasilkan uang tambahan sekitar Rp20 ribu per malam, sehingga
masyarakat setempat mempunyai penghasilan tambahan selain kerja pokok
sebagai petani.
Menurut dia, pengiriman pinang yang sudah diolah dan dikeringkan
berjumlah 7 ton per minggu. Pinang tersebut dikirim ke Surabaya sekali
dalam seminggu.”Kalau masyarakat pengrajin pinang itu punya modal,
mereka bisa membeli pinang ke pemilik buah pinang dan menjualnya kepada
kami, sehingga pendapatan mereka bertambah,” ulasnya.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete